Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Tasikmalaya

Jumat, 29 Agustus 2014

Materi Pencerahan Tentang Jurnalistik

Tidak ada komentar :
Bahan disadur dari berbagai sumber, buku , tulisan, opini, yang dirangkum penulis untuk keperluan pengetahuan jurnalis muda, pelajar, dan masyarakat luas.

Tanya: Mungkin Bapa-bapa ada yang bertanya, apa itu wartawan atau jurnalis atau pers atau makhluk apa gerangan kok akhir-akhir ini banyak terlihat dan merambah ke desa-desa?

Jawab: Wartawan menurut UU No.40 tentang Pers Th 1999 adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik atau peliputan. Tugas wartawan dilindungi UU, yakni No.40 Th 1999 pasal 8, tentang pers. Jadi tidak semua orang yang bawa kamera ke desa-desa ,mendatangi bapak-bapak bisa disebut wartawan, karena menjadi wartawan ada syarat-syarat tertentu.

T: Apa saja produk atau karya wartawan itu ?

J: Produk wartawan bisa berupa berita, foto berita, artikel, atau opini yang membahas tentang suatu kejadian, masalah atau kasus disuatu daerah. Pada perkembangannya sekarang, di barat atau negara-negara lain dunia pers sudah mengarah pada citizen jurnalism, yakni warga atau masyarakat bisa bertindak sebagai wartawan yang melaporkan langsung dari daerah kejadian. Dengan telepon celluler atau HP yang bapak miliki bapak-bapak bisa melaporkan kejadian ke stasiun-stasiun radio terdekat atau redaksi televisi, dan bisa muncul pada waktu itu juga. Bapak-bapak dengan sendirinya sudah menjadi wartawan. Dengan peralatan canggih sekarang dunia sepertinya sudah tidak ada batas lagi, semua informasi bisa diakses di internet hanya dalam hitungan menit.

T: Apa saja syarat-syarat untuk menjadi wartawan?

J: Dilingkungan organisasi PWI syarat menjadi anggota adalah, warga negara RI, berjiwa Pancasila, berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berijazah serendah-rendahnya SLTA, melakukan kegiatan kewartawanan secara aktip dan rutin sekurang-kurangnya satu tahun sejak pengangkatannya jadi wartawan oleh pemimpin redaksi atau penanggung jawab pemberitaan dimedia tempatnya bekerja, tidak pernah dijatuhi hukuman karena pengkhianatan terhadap negara atau kriminal atau karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan martabat profesi kewartawanan. Perekrutan dan Pengangkatan tenaga wartawan dilingkungan masing-masing perusahaan pers sekarang rata-rata adalah direkrut tenaga sarjana S1, dari bermacam-macam disiplin ilmu.

T: Apa itu yang disebut kode etik wartawan indonesia (KEWI) atau Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ?

J: Yaitu landasan moral atau etika profesi yang menjadi perdoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Atas dasar itu wartawan indonesia menetapkan kode etik. Kode etik disini adalah kode etik yang disepakati oleh organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Mengacu pada pengertian tersebut maka Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan indonesia adalah KEWI berdasarkan surat keputusan Dewan Pers No.1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.

T: Dimana KEWI dirumuskan ?

J: KEWI substansinya disusun dan disepakati oleh 26 organisasi waratawan indonesia dalam forum pertemuan tanggal 6 Agustus 1999 di Bandung. Sedang penafsiran KEWI merupakan hasil perumusan dari Tim Perumus yang terdiri dari 11 orang penyusun kewi pada tanggal 1 september 1999 di Jakarta.*** H Syamsul Maarif

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Artikel Terbaru